PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGADAAN JASA KONSULTAN...
Pasal 10
BAB 3 — KETENTUAN UMUM
(1) Keputusan atas hasil presentasi dan penilaian konsultan hukum dan penetapan konsultan hukum terpilih, dilakukan dalam rapat Tim Penanganan atau kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) yang dipimpin oleh Kejaksaan Agung selaku pengendali teknis. (2) Konsultan hukum terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan menandatangani perjanjian kerja dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
