PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGADAAN JASA KONSULTAN...
Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengadaan jasa konsultan hukum berdasarkan Peraturan Menteri ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan.
