Pasal 9
(1) Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), dan yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), secara triwulanan untuk periode 3 (tiga) Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa; b. jumlah pembayaran; c. jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; dan d. rincian transaksi Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), untuk setiap Masa Pajak. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (4) Rincian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat:
a. nomor dan tanggal bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); b. jumlah pembayaran; c. jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; dan d. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa dalam hal bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut. (5) Dalam hal aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat memuat rincian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa; b. jumlah pembayaran; c. jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; dan d. jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor, untuk setiap Masa Pajak.
