Pasal 10
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk menyampaikan laporan rincian transaksi Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) untuk setiap periode 1 (satu) tahun kalender. (2) Laporan rincian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor dan tanggal bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); b. jumlah pembayaran; c. jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; dan d. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa dalam hal bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut.
(3) Laporan rincian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak berlaku dalam hal aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) mampu memuat rincian transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
