Pasal 8
(1) Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) untuk setiap Masa Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (2) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik ke rekening kas negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyetoran pajak secara elektronik. (3) Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan: a. mata uang Rupiah, dengan kurs yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang berlaku pada tanggal penyetoran; b. mata uang Dollar Amerika Serikat; atau c. mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
