Pasal 7
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dapat mengajukan permohonan penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak kepada Menteri Keuangan untuk persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang diberikan oleh Menteri Keuangan, dalam hal: a. terjadi keadaan kahar, yaitu suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang telah ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi; b. terjadi gagal lelang dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; atau c. memberikan manfaat lebih apabila nilai kontrak ditambah. (2) Permohonan penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan, dengan paling sedikit menyatakan bahwa pekerjaan yang dimintakan penambahan nilai pagu memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. permohonan penambahan nilai pagu dimaksud telah sesuai dengan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; b. penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak telah sesuai dengan ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; dan c. alasan dan dasar pertimbangan penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang dapat dipertanggungjawabkan beserta dokumen pendukungnya. (3) Permohonan penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak diterima oleh Kementerian
Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum periode persetujuan Kontrak Tahun Jamak berakhir. (4) Format permohonan penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
