Pasal 6
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dapat mengajukan permohonan perpanjangan atas persetujuan
Kontrak Tahun Jamak kepada Menteri Keuangan untuk persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang diberikan oleh Menteri Keuangan, dalam hal: a. terjadi keadaan kahar, yaitu suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang telah ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi; b. terjadi gagal lelang dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; atau c. memberikan manfaat lebih apabila jangka waktu Kontrak Tahun Jamak dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan dengan mencantumkan alasan dan dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan disertai dokumen pendukungnya. (3) Pekerjaan yang akan dilakukan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak harus melalui proses reviu oleh: a. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian negara/lembaga, dalam hal permohonan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak tidak disertai dengan perubahan nilai persetujuan Kontrak Tahun Jamak; atau b. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dalam hal permohonan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak disertai dengan perubahan nilai persetujuan Kontrak Tahun Jamak. (4) Permohonan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak diterima oleh Kementerian Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum periode persetujuan Kontrak Tahun Jamak berakhir. (5) Format permohonan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
