Pasal 5
(1) Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan sebelum kegiatan Kontrak Tahun Jamak dilakukan. (2) Pengajuan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit menyatakan bahwa pekerjaan yang dimintakan persetujuan Kontrak Tahun Jamak memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. untuk pekerjaan konstruksi di dalam negeri, telah memenuhi kelayakan teknis berdasarkan penilaian/rekomendasi dari instansi pemerintah/tim teknis fungsional yang kompeten; b. untuk pekerjaan konstruksi di luar negeri, telah memenuhi kelayakan teknis berdasarkan penilaian/rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan negara setempat; c. alokasi anggaran bagi pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak sudah tercantum dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga atau daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian negara/lembaga yang bersangkutan; d. rencana pelaksanaan tahunan pekerjaan dalam Kontrak Tahun Jamak dicantumkan dalam prakiraan maju; dan e. disertai alasan dan dasar pertimbangan pengajuan Kontrak Tahun Jamak yang dapat dipertanggungjawabkan serta dokumen pendukungnya. (3) Pengajuan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen mengenai jenis dan tahapan kegiatan/pekerjaan secara keseluruhan, jangka waktu penyelesaian pekerjaan, dan ringkasan perkiraan kebutuhan anggaran per tahun. (4) Format permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
