PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh...
Pasal 4
(1) Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan merupakan persetujuan atas perencanaan anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang melebihi 1 (satu) tahun anggaran dari pekerjaan yang dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jangka waktu dan total anggaran.
