Pasal 3
(1) Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan setelah mendapat persetujuan dari: a. Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran bersangkutan; atau b. Menteri Keuangan. (2) Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan untuk: a. pekerjaan konstruksi dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah); atau
b. pekerjaan nonkonstruksi dengan nilai sampai dengan Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah). (3) Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan untuk: a. pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah); atau b. pekerjaan nonkonstruksi dengan nilai di atas Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah). (4) Kontrak Tahun Jamak yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dengan pinjaman/hibah luar negeri dan/atau pinjaman/hibah dalam negeri dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Kontrak Tahun Jamak yang dibiayai dengan surat berharga syariah negara, termasuk untuk lanjutan kegiatan di tahun berikutnya, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
