PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh...
Pasal 2
(1) Kontrak Tahun Jamak dapat dilakukan untuk pekerjaan yang: a. penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) tahun anggaran; atau b. memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran. (2) Pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 1 (satu) tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pekerjaan yang penyelesaiannya kurang dari 12 (dua belas) bulan, tetapi membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. (3) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni: a. pekerjaan konstruksi; dan/atau b. pekerjaan nonkonstruksi.
