PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa adalah perjanjian tertulis antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.
Kontrak Tahun Jamak adalah Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
