Pasal 8
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dapat melakukan perubahan komposisi pendanaan antartahun dalam periode Kontrak Tahun Jamak atas Kontrak Tahun Jamak yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan atau Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran bersangkutan. (2) Perubahan komposisi pendanaan yang telah ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 1 (satu) bulan setelah penetapan perubahan komposisi pendanaan antartahun dalam periode Kontrak Tahun Jamak diberikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran ditetapkan. (3) Penetapan perubahan komposisi pendanaan antartahun dalam periode Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran digunakan sebagai bahan revisi anggaran.
