PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh...
Pasal 13
(1) Kontrak Tahun Jamak yang telah mendapatkan persetujuan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku. (2) Dalam hal terhadap persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan perubahan, pemrosesan perubahan persetujuan Kontrak Tahun Jamak mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
