PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh...
Pasal 12
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran wajib menyampaikan laporan perkembangan kegiatan dan anggaran tahun sebelumnya, serta rencana kegiatan dan anggaran tahun yang akan datang, terhadap kegiatan yang diberikan persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran. (2) Laporan perkembangan kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada bulan Januari kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Format laporan perkembangan kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
