Pasal 11
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran menyampaikan secara tertulis persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang diberikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 1 (satu) bulan sejak persetujuan Kontrak Tahun Jamak ditetapkan. (2) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dapat melakukan penetapan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a. (3) Perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang telah ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga/Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 1 (satu) bulan sejak perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak ditetapkan. (4) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dapat melakukan penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran bersangkutan sepanjang nilai Kontrak Tahun Jamak masih di bawah batas nominal yang dapat ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (5) Penambahan pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang telah ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 1 (satu) bulan sejak penambahan pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak ditetapkan.
