Pasal 10
(1) Pemrosesan persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang diberikan oleh Menteri Keuangan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Direktorat Jenderal Anggaran meneliti dan mereviu dokumen permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran. (3) Dalam hal permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5, Menteri Keuangan MENETAPKAN surat penolakan permohonan Kontrak Tahun Jamak. (4) Dalam hal permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dapat disetujui, Menteri Keuangan MENETAPKAN surat persetujuan Kontrak Tahun Jamak. (5) Proses penyelesaian permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak reviu selesai dilakukan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diterima dengan lengkap oleh Direktorat Jenderal Anggaran. (6) Ketentuan mengenai proses penyelesaian permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) berlaku mutatis mutandis dalam proses penyelesaian permohonan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak dan penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak. (7) Dalam hal penelitian dan reviu atas permohonan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak memerlukan dokumen pendukung lain, Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta tambahan dokumen
pendukung lain kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran. (8) Dokumen pendukung lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran simultan dengan proses penyelesaian permohonan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak. (9) Persetujuan Menteri Keuangan terhadap permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak, perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak, dan penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak, bukan merupakan pengakuan/pengesahan (endorsement) atas kebenaran dan keabsahan atas: a. proses pengadaan barang/jasa; b. penunjukan pemenang penyedia barang/jasa; dan c. kontrak yang dibuat oleh kementerian negara/lembaga terhadap pekerjaan yang dikontrakkan secara tahun jamak.
