PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh...
Pasal 14
Dalam hal permohonan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak dan/atau permohonan penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak diterima oleh Kementerian Keuangan melewati batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (3) dan disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Direktorat Jenderal Anggaran dapat memproses permohonan tersebut setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
