Pasal 8
(1) Pengelola Manajemen Talenta Pusat harus menyampaikan laporan pelaksanaan Manajemen Talenta kepada Menteri Keuangan, yang meliputi: a. Identifikasi kebutuhan Talent; b. Hasil seleksi; c. Pengembangan; d. Monitoring dan evaluasi; dan e. Penempatan Talent, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuangan pada setiap awal tahun pelaksanaan Manajemen Talenta periode berikutnya. (2) Pengelola Manajemen Talenta Unit harus menyampaikan
laporan pelaksanaan Manajemen Talenta kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia, yang meliputi: a. Identifikasi kebutuhan Talent; b. Hasil seleksi; c. Pengembangan; d. Monitoring dan evaluasi; dan e. Penempatan Talent, untuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas pada setiap awal tahun pelaksanaan Manajemen Talenta periode berikutnya.
