PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pusat, dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Unit yang telah dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, melaksanakan tugas Panitia Seleksi dan Tim Penilai Kinerja sampai dengan dibentuknya Panitia Seleksi dan Tim Penilai Kinerja berdasarkan Peraturan Menteri ini.
