PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan
Pasal 7
(1) Koordinasi, harmonisasi, pelaksanaan, dan evaluasi Manajemen Talenta pada seluruh Unit Organisasi Eselon I dilakukan oleh: a. Sekretariat Jenderal sebagai Pengelola Manajemen Talenta Pusat; dan b. Sekretariat Unit Organisasi Eselon I/Biro yang mempunyai tugas di bidang pengelolaan SDM di lingkungan Sekretariat Jenderal sebagai Pengelola Manajemen Talenta Unit. (2) Pengelola Manajemen Talenta Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengelola Talent untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuangan. (3) Pengelola Manajemen Talenta Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengelola Talent untuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di masing- masing Unit Organisasi Eselon I.
