PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan
Pasal 6
(1) Tata cara pemeringkatan calon Talent yang merupakan bagian dari tahapan identifikasi Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Mekanisme pelaksanaan Forum Pimpinan yang merupakan bagian dari tahapan identifikasi Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (3) Pengembangan Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas
nama Menteri Keuangan. (4) Mekanisme Mentoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
