PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan
Pasal 5
Manajemen Talenta didukung dengan infrastruktur yang terdiri dari: a. Jabatan Target; b. Profil Talent; c. Forum Pimpinan; d. Mentoring; e. Program Pengembangan Talent; f. Panitia Seleksi; g. Tim Penilai Kinerja; h. Basis data Sumber Daya Manusia (SDM); i. Laman;dan j. Anggaran.
