PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan
Pasal 4
Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan melalui proses: a. Analisiskebutuhan Talent; b. Identifikasi Talent; c. Pengembangan Talent; d. Retensi Talent; dan e. EvaluasiTalent.
