Pasal 3
(1) Masing-masing Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan menyusun Manajemen Talenta Unit Organisasi Eselon I, dengan mempertimbangkan karakteristik Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan. (2) Penyusunan Manajemen Talenta Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mengacu pada Pedoman Manajemen Talenta sebagamana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) Manajemen Talenta Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dalam Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia (Biro SDM), paling lambat 12 (dua
belas) bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.
