PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Manajemen Talenta di lingkungan Kementerian Keuangan yang meliputi serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola Pegawai terbaik yang memiliki kualifikasi, Kompetensi, dan Kinerja optimal. (2) Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Pedoman Manajemen Talenta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
