Pasal 20
BAB 7 — DIREKTORAT PENYALURAN DANA SEKTOR HILIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pelaksanaan, pengembangan layanan, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana riset; b. perencanaan, pelaksanaan, rekrutmen penyelenggara dan penerima, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana pengembangan sumber daya manusia perkebunan; c. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana biodiesel, serta penunjukan surveyor; dan d. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana program pemenuhan kebutuhan pangan dan hilirisasi industri perkebunan.
