PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Pasal 21
BAB 7 — DIREKTORAT PENYALURAN DANA SEKTOR HILIR
Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir terdiri atas: a. Divisi Penyaluran Dana Riset; b. Divisi Penyaluran Dana Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkebunan; c. Divisi Penyaluran Dana Pengembangan Bahan Bakar Nabati; dan d. Divisi Penyaluran Dana Program Pangan dan Hilirisasi.
