Pasal 11
BAB 5 — DIREKTORAT PERENCANAAN, PENGHIMPUNAN, DAN PENGEMBANGAN DANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktorat Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengembangan Dana menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana strategis bisnis, perencanaan dan evaluasi, penyusunan, perbaikan tata kelola, dan harmonisasi program dan layanan, serta penyusunan standar pelayanan minimum; b. penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tarif layanan, penatausahaan penghimpunan Dana, pelaksanaan rekonsiliasi data penerimaan, pelaksanaan penagihan, serta penyelesaian keberatan dan restitusi; dan
c. perencanaan dan pelaksanaan pengembangan Dana di pasar uang dan pasar modal, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan Dana.
