PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Pasal 10
BAB 5 — DIREKTORAT PERENCANAAN, PENGHIMPUNAN, DAN PENGEMBANGAN DANA
Direktorat Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengembangan Dana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis bisnis, pengembangan program dan layanan, serta penghimpunan dan pengembangan Dana.
