PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Pasal 12
BAB 5 — DIREKTORAT PERENCANAAN, PENGHIMPUNAN, DAN PENGEMBANGAN DANA
Direktorat Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengembangan Dana terdiri atas: a. Divisi Perencanaan dan Pengembangan Program dan Layanan; b. Divisi Penghimpunan Dana; dan c. Divisi Pengembangan Dana.
