Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI DENGAN SBSN
Penggantian dana melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 pada Periode Akhir TA dilakukan melalui mekanisme: a. Berdasarkan SPB SBSN dan salinan SP2D yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, DJPb c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara membuat dan menyampaikan surat permintaan penggantian dana kepada DJPPR c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah paling lambat pada hari kerja terakhir tahun anggaran berjalan. b. Berdasarkan surat permintaan penggantian dana sebagaimana dimaksud pada huruf a, DJPPR c.q. Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen menyampaikan surat permintaan Reklasifikasi penerimaan SBSN menjadi SBSN sebesar nilai dalam surat permintaan penggantian dana kepada DJPb c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. c. DJPb c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan Reklasifikasi sesuai dengan permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan Reklasifikasi kepada DJPPR c.q. Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen.
