Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI DENGAN SBSN
(1) Untuk melaksanakan kegiatan yang dibiayai dangan SBSN, KPA membuat daftar rekapitulasi realisasi pembayaran tagihan atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan SBSN kepada penyedia barang/jasa, dengan melampirkan kontrak pengadaan barang/jasa; dan bukti tagihan dari rekanan untuk disampaikan kepada PA atau pejabat yang ditunjuk oleh PA (2) Berdasarkan daftar rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA atau pejabat yang ditunjuk membuat surat pernyataan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan SBSN, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PA atau pejabat yang ditunjuk kepada DJPPR c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah paling sedikit 1 (satu) kali dan disampaikan paling lambat: a. setiap tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya; atau b. pada hari kerja berikutnya apabila tanggal 10 (sepuluh) adalah hari libur atau hari yang diliburkan.
