PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI DENGAN SBSN
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), dijadikan sebagai data pembanding oleh DJPPR c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah untuk penggantian dana dengan penerbitan SBSN.
