PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI DENGAN SBSN
Untuk pelaksanaan pembayaran kegiatan yang dibiayai dengan SBSN melalui mekanisme Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, DJPb c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara membuka Reksus SBSN di Bank INDONESIA dan/atau Bank Umum Syariah.
