Pasal 34
BAB 9 — SISA DANA REKSUS SBSN
(1) Dalam hal terdapat sisa dana pada Reksus SBSN yang tidak terpakai untuk melanjutkan kegiatan yang dibiayai dengan SBSN, DJPPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Dirjen Perbendaharaan c.q.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara untuk memindahkan sisa dana ke RKUN; (2) Sisa dana pada Reksus SBSN yang tidak terpakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Kegiatan kontrak tahunan atau tahun jamak yang telah berakhir masa kontraknya; atau b. Kegiatan kontrak tahunan atau kontrak tahun jamak yang sisa dana pada Reksus SBSN melampaui jumlah kebutuhan minimum yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan. (3) Pemindahan sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah koordinasi dengan DJPb c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara. (4) DJPb c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menindaklanjuti surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan Surat Perintah Debit Warkat Pembebanan Rekening kepada Bank INDONESIA atau Surat Perintah Transfer kepada Bank Umum Syariah tempat Reksus SBSN dibuka untuk memindahkan dana dari Reksus ke RKUN. (5) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menindaklanjuti surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan Surat Perintah Transfer kepada Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN untuk memindahkan dana ke RKUN.
