PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN...
Pasal 33
BAB 8 — PEKERJAAN KONTRAK TAHUN JAMAK YANG DIBIAYAI SBSN
(1) Pekerjaan yang dibiayai dengan SBSN berdasarkan kontrak tahun jamak dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan. (2) Tata cara pengajuan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak. (3) Sisa pekerjaan tahunan pada kontrak tahun jamak yang dibiayai SBSN dilaksanakan dengan menambah pagu anggaran tahun berikutnya melalui revisi anggaran. (4) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
