PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN...
Pasal 32
BAB 7 — SISA PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN
KPA bertanggung jawab secara formal dan material atas keputusan melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke Tahun Anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan pengajuan pencairan dana dalam rangka pembayaran atas keseluruhan penyelesaian sisa pekerjaan ke Tahun Anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
