PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN...
Pasal 31
BAB 7 — SISA PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN
(1) Tata cara pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan mekanisme Rekening Khusus. (2) Dalam hal penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelumnya dilakukan melalui mekanisme Pembiayaan Pendahuluan, sisa dana yang masih tersedia harus dipindahkan terlebih dahulu ke Reksus SBSN.
