Pasal 30
BAB 7 — SISA PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN
(1) Tata cara pembayaran pada akhir tahun mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran. (2) Pengenaan denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan diperhitungkan pada saat pembayaran termin terakhir kontrak pekerjaan. (3) Perhitungan denda dimulai sejak berakhirnya masa kontrak sampai dengan serah terima pekerjaan. (4) Pengajuan pencairan dana dalam rangka pembayaran atas keseluruhan penyelesaian sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga kepada KPPN paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah batas akhir waktu penyelesaian sisa pekerjaan.
