Pasal 29
BAB 7 — SISA PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN
(1) Dalam rangka menyelesaikan sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, PPK melakukan perubahan kontrak pengadaan barang/jasa berkenaan. (2) Perubahan kontrak pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. Mencantumkan sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran Berikutnya; b. Menggunakan jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender pada Tahun Anggaran Berikutnya. (3) Perubahan kontrak pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum jangka waktu kontrak pengadaan barang/jasa berakhir. (4) Penyedia barang/jasa harus menambahkan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang telah disimpan oleh PPK, sebelum dilakukan penandatanganan perubahan kontrak pengadaan barang/jasa. (5) Dalam hal waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam surat kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) mengakibatkan denda lebih dari 5% (lima perseratus), penyedia barang/jasa menambah nilai jaminan pelaksanaan sehingga menjadi sebesar 1/1000 dikalikan jumlah hari kesanggupan penyelesaian pekerjaan dikalikan nilai Kontrak, atau paling banyak sebesar 9% (sembilan perseratus) dari nilai Kontrak. (6) Atas keputusan KPA untuk melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke Tahun Anggaran berikutnya, KPA melaksanakan revisi anggaran atas sisa alokasi dana proyek yang dibiayai dari SBSN untuk ditambahkan pada DIPA Tahun Anggaran berikutnya
(7) Pengajuan usul revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat sebelum batas akhir penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2). (8) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk batas akhir pengajuan usul revisi anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
