PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN...
Pasal 28
BAB 7 — SISA PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN
(1) KPA menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPPN setelah MEMUTUSKAN untuk melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dengan tembusan kepada DJPPR c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh KPPN paling lama 5 (lima) hari kerja setelah akhir Tahun Anggaran berkenaan.
