PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN...
Pasal 35
BAB 10 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN
(1) Akuntansi dan pelaporan atas pelaksanaan belanja dan penggantian dana melalui penerbitan SBSN dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tata cara reklasifikasi dalam pelaksanaan penerbitan belanja dan penggantian dana melalui penerbitan SBSN
dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
