PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN...
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PEMBEBANAN REKSUS
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data transaksi Reksus SBSN dengan KPPN, DJPb c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi dengan KPPN, DJPPR Bank INDONESIA, dan/atau Bank Umum Syariah.
