Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PEMBEBANAN REKSUS
(1) DJPb c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan pembebanan pada Reksus SBSN berdasarkan penerbitan SP2D oleh KPPN, sebesar nilai pengeluaran yang tercantum dalam SPM yang bersangkutan. (2) Pembebanan Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara. (3) Dalam hal terjadi kegagalan pembebanan dengan menggunakan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Bank INDONESIA, pembebanan dilakukan dengan menyampaikan Surat Perintah Debit Warkat Pembebanan Rekening. (4) Dalam hal terjadi kegagalan pembebanan dengan menggunakan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN, pembebanan dilakukan dengan menyampaikan surat perintah transfer. (5) Dalam hal saldo Reksus SBSN kosong atau tidak mencukupi untuk dilakukan pembebanan, DJPb c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan penundaan pembebanan Reksus SBSN. (6) DJPb c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan daftar penundaan pembebanan Reksus SBSN dalam hal penundaan pembebanan Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terjadi selama 1 (satu) bulan. (7) Daftar penundaan pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Dirjen PPR c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah.
