PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN...
Pasal 23
BAB 5 — TATA CARA PENGHENTIAN PEMBAYARAN
Penghentian pembayaran atas kegiatan yang dibiayai dengan SBSN dapat dilakukan jika: a. Reksus SBSN kosong atau tidak mencukupi; dan/atau b. DJPPR menyampaikan surat permintaan penghentian pembayaran kepada Dirjen Perbendaharaan.
