PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN...
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI DENGAN SBSN
(1) Dalam hal terjadi kesalahan pembebanan SPM, KPPN melaporkan kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara c.q. Subdirektorat Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah. (2) Kesalahan pembebanan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesalahan pembebanan antar Reksus SBSN pada Bank Umum Syariah; b. kesalahan pembebanan antar Reksus SBSN pada Bank INDONESIA; atau c. kesalahan pembebanan antar Reksus SBSN pada Bank INDONESIA dan Reksus SBSN pada Bank Umum Syariah. (3) Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan koreksi pembebanan secara manual dengan menggunakan surat perintah transfer.
