Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI DENGAN SBSN
(1) Pelaksanaan pembayaran atas kegiatan yang dibiayai dengan SBSN pada awal tahun dilaksanakan setelah diterbitkannya surat pemberitahuan ketersediaan dana pada Reksus SBSN dari DJPb c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Dirjen Perbendaharaan. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke seluruh KPPN dengan tembusan kepada Dirjen PPR c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah. (3) Dalam penerbitan SP2D, KPPN melakukan penelitian dan pengujian terhadap SPM. (4) Penelitian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi penelitian atas: a. kelengkapan dokumen pendukung SPM; dan b. kebenaran SPM. (5) Penelitian atas kebenaran SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. penelitian kesesuaian tandatangan PPSPM pada SPM dengan spesimen tandatangan PPSPM pada KPPN; b. pemeriksaan cara penulisan/pengisian jumlah angka dan huruf pada SPM; dan
c. pemeriksaan kebenaran penulisan dalam SPM, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan. (6) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan: a. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBN yang tercantum dalam SPM; b. menguji ketersediaan dana pada kegiatan /output/jenis belanja dalam DIPA dengan yang dicantumkan pada SPM; c. menguji kesesuaian tagihan dengan data perjanjian/kontrak atau perubahan data yang telah disampaikan kepada KPPN; d. menguji persyaratan pencairan dana; dan e. ketersediaan saldo Reksus SBSN. (7) Pengujian ketersediaan Saldo Reksus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dilakukan melalui akses Dashboard BIGeB untuk Reksus SBSN di Bank INDONESIA dan/atau CMS BUS untuk Reksus SBSN di Bank Umum Syariah di KPPN. (8) KPPN menerbitkan SP2D atas SPM yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan beban Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara (RPK BUN) sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan/atau Reksus SBSN pada Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN kepada rekening pihak penerima yang ditunjuk dalam SP2D. (9) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan, KPPN berwenang untuk menolak menerbitkan SP2D. (10) Terhadap SPM-UP/TUP/GUP/GUP Potongan/ GUP Nihil/LS beban SBSN, KPPN menerbitkan SP2D berkenaan atas beban RKUN dan/atau Reksus SBSN berkenaan. (11) Untuk penerbitan SP2D GU Nihil berdasarkan SPM UP/TUP SBSN, Direktorat Pengelolaan Kas Negara
mengganti uang muka dari Rekening KUN dengan melakukan pemindahbukuan secara manual menggunakan surat perintah transfer untuk Reksus SBSN pada Bank Umum Syariah. (12) Untuk penerbitan SP2D GU Nihil berdasarkan SPM UP/TUP SBSN, DJPb c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengganti uang muka dari RKUN dengan melakukan pemindahbukuan secara manual menggunakan surat perintah debit warkat pembebanan rekening untuk Reksus SBSN pada Bank INDONESIA. (13) Penggantian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dan ayat (12) dilakukan berdasarkan data pada Modul Informasi Realisasi SBSN.
