Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI DENGAN SBSN
(1) Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan pemindahbukuan nilai potongan SPM dari Reksus SBSN ke RKUN. (2) Pemindahbukuan nilai potongan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Bank INDONESIA dilakukan dengan menggunakan sistem perbendaharaan dan anggaran negara. (3) Dalam hal terjadi kendala pada sistem perbendaharaan dan anggaran negara, pemindahbukuan dilakukan dengan menggunakan surat perintah debit warkat pembebanan rekening. (4) Pemindahbukuan nilai potongan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN dilakukan dengan menggunakan CMS BUS. (5) Dalam hal terjadi kendala pada CMS BUS, pemindahbukuan dilakukan dengan menggunakan surat perintah transfer. (6) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data pada Modul Informasi Realisasi SBSN.
