Pasal 7
Tarif Imbalan PVT tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dihitung berdasarkan lapisan nilai dengan persentase menurun dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk lapisan nilai sampai dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), Pemulia diberikan tarif Imbalan PVT tertentu sebesar 40% (empat puluh persen); b. untuk lapisan nilai lebih dari Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), Pemulia diberikan tarif Imbalan PVT tertentu sebesar 30% (tiga puluh persen); c. untuk lapisan nilai lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), Pemulia diberikan tarif Imbalan PVT tertentu sebesar 20% (dua puluh persen); dan d. untuk lapisan nilai lebih dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), Pemulia diberikan tarif Imbalan PVT tertentu sebesar 10% (sepuluh persen).
